PAJAK DAN RETRIBUSI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Rincian Jenis Data, Informasi dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perpajakan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud huruf a, serta untuk memberikan akurasi data yang berhubungan dengan perpajakan maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Rincian Jenis Data, Informasi dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perpajakan, dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :228/PMK.03/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017.
- Dengan Peraturan Bupati ini diatur Petunjuk Teknis Rincian Jenis Data, Informasi Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perpajakan sebagai dasar penentuan potensi pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
|