Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Uraian Tugas dan Fungsi; 4. Unit Pelaksana Teknis; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat