Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan (Implementasi PSC 119 sebagai bagian dari penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan, pencegahan dan penanganan keadaan kegawatdaruratan baik darurat medis maupun non medis serta rehabilitasi dampak yang mungkin timbul akibat keadaan gawat darurat); 3. Penyelenggaraan; 4. Tata Laksana, Fungsi dan Tugas; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pembiayaan; 7. Pencatatan dan Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat