Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 3. Tata cara pengurangan pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi; 4. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; 5. tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa; 6. Pelaksanaan Teknis Tera/Tera Ulang; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat