Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 85 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 3. Tata cara pengurangan pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi; 4. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; 5. tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa; 6. Pelaksanaan Teknis Tera/Tera Ulang; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 85 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2019
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 88
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan