Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan JDIH (Menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah; kepada public sebagai salah satu wujud tata Pemerintahan yang baik); 3. Pengelolaan; 4. Pendanaan; 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat