RENCANA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang memerlukan adanya dokumen Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode
1 (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renja Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
|