Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas. tujuan dan ruang lingkup; 3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; 4. Tata Tempat; 5. Tata Upacara; 6. Tata Penghormatan; 7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; 8. Prosedur dialog/audiensi dan undangan pimpinan daerah; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat