PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2018/2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2018/2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk Tertib Administrasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menegah Pertama Dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2018/2019, Serta Memenuhi Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rjang Lebong Nomor : 000/33/Set.1.Dikbud/2018 tanggal 9 Juni 2018 Hal : Peraturan Bupati Rejang Lebong, Maka Dipandang Perlu Diatur Petunjuk Pelaksanaan Peserta Didik Baru Dimaksud
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2018/2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- 10
|