PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 480
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendali Intern Pemerintah Menegaskan Bahwa, Ketentuan Mengenai SPIP Di Lingkungan Pemerintah Daerah Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Bupati
b. Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Pengaturan Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Perlu Diganti Untuk Disesuaikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- 6
|