Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 78 Tahun 2019

Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, tujuan dan sasaran; 3. Wilayah pengelolaan sumber daya perikanan; 4. Pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan diperairan umum; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. Larangan; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyelesaian Sengketa; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 81
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan