Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, tujuan dan sasaran; 3. Wilayah pengelolaan sumber daya perikanan; 4. Pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan diperairan umum; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. Larangan; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyelesaian Sengketa; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat