Pengelolaan Keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang TA 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak pada Tahun 2019 perlu mengatur satuan biaya honorarium panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa serta honorarium penyelenggaran ujian Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa untuk meningkatkan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran serta rasionalitas ketentuan standar perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lumajang, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2019 perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 24) diubah sebagai berikut :
1. Setelah angka 9 ditambah angka 9A;
2. Ketentuan pada angka 11. SATUAN BIAYA HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN ditambah satu baris lagi;
3. Ketentuan pada angka 30 SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
|