Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 74 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 24) diubah sebagai berikut : 1. Setelah angka 9 ditambah angka 9A; 2. Ketentuan pada angka 11. SATUAN BIAYA HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN ditambah satu baris lagi; 3. Ketentuan pada angka 30 SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
05 September 2019
Tanggal Pengundangan
05 September 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 77
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan