Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Analisis Standar Belanja; 3. Penyetaraan kegaiatan, tata cara penerapan, dan perhitungan analisis standar belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat