Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Resiko Kajian Bencana Kabupaten Lumajang; 3. Kondisi Kebencanaan; 4. Pengkajian Risiko Bencana; 5. Rekomendasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat