Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut mengatur mengenai petunjuk dan pedoman untuk pengelolaan BTT dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD meliputi Kriteria, Penganggaran, Penyusunan RKB Penanganan Covid19, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan