Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 67 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 75 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Lainnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 tentangPenghasilan Tetap dan Tunjangan Lainnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 73) diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA; Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 1 Januari 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 75 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Lainnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 70
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan