Beberapa Ketentuan Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pns Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat