PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 457
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Dearah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
- Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- 8
|