Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1966

Mengangkat Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena dan Membebaskan H. Mohammad Hassan Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Peksin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1966 tentang Mengangkat Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena dan Membebaskan H. Mohammad Hassan Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Peksin
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 1966
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1966
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 77 Tahun 1966 tentang Membebaskan Para Ketua, Wakil Ketua, Anggota Utusan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan-Badan Pengawas dan Direksi PT. Peksin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan