Peraturan Walikota ini tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Persyaratan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat