Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 51 Tahun 2019

Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur dan ditetapkan batas wilayah Desa Air Merah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
21 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2019
Tanggal Berlaku
21 Desember 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 568
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan