Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 38 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 38 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 555
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan