program, rencana pembangunan dan rencana kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun perubahan RKPD apabila hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Kota Banda Aceh tahun 2020 dan untuk penyesuaian rencana kerja pemerintah daerah Kota Banda Aceh, dipandang perlu melakukan perubahan rencana kerja pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Rencana Kerja Pemerintah Kota; BAB III Pengendalian dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- 6 hlm
|