Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat