Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Pasien, Penggungan Jawab Sistem Rujukan, Rujukan Secara Elektronik (E-Rujukan), Hak Dan Kewajiab Fasilita Pelayanan Kesehatan, Larangan, Ketenagaan , Pembiayaan Rujukan, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat