Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1967

Pemberhentian Menteri Pertambangan, Menteri Perkebunan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Menteri Pertambangan, Menteri Perkebunan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
191
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 1967
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Oktober 1967
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan