Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1967

Penugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Para Atase Militer Di Tokyo Jepang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Para Atase Militer Di Tokyo Jepang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
173
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 1967
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Oktober 1967
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 200 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Apara Atase Militer Republik Indonesia Di Tokyo (Jepang)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan