Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2020

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2020 Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desatahun 2020 Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2020 Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan