PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESATAHUN 2020 DI WILAYAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2020 Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Maka Perlu Ditetapkan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desatahun 2020 Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
- 10
|