TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bupati/Walikota Menetapkan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2019
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- 11
|