TUNJANGAN KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, KETUA BIDANG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Ketua Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2017
9. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2019
10. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2019
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 7
|