PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU TENGAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 160 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolahaan Keuangan Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pendoman Pengelolahan Keuangan Daerah Serta Berdasarkan Berita Acara Rapat Tim TAPD Tanggal 1 April 2019 Tentang Pergeseran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2019 Kabupaten Bengkulu Tengah Mengenai Pergeseran, Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2018
13. Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2019
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- 6
|