Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020 yang semula berjumlah Rp1.417.727.882.212,00 berkurang sebesar Rp1.181.983.667.163,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banda Aceh No. 73 Tahun 2019 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan