Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014

Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2014
Tanggal Berlaku
23 Juli 2014
Sumber
BN 2014/NO 1047; KOMINFO.GO.ID; 7 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan