PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp904.692.510.333,20 (sembilan ratus empat miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh sen) yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN TA 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat