Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1967

Pemberian Kuasa Kepada Ketua Presidium Kabinet Dan Menteri Dalam Negeri Untuk Masing-Masing Atas Nama Presiden Republik Indonesia Menandatangani Pemberian Pensiun Dan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1967 tentang Pemberian Kuasa Kepada Ketua Presidium Kabinet Dan Menteri Dalam Negeri Untuk Masing-Masing Atas Nama Presiden Republik Indonesia Menandatangani Pemberian Pensiun Dan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 1967
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Juli 1966
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan