Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1968

Mengesahkan Protokol Tentang Persetujuan Mengenai Persoalan-Persoalan Keuangan Yang Belum Terselesaikan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Mengesahkan Protokol Tentang Persetujuan Mengenai Persoalan-Persoalan Keuangan Yang Belum Terselesaikan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 1968
Tanggal Pengundangan
16 Januari 1968
Tanggal Berlaku
16 Januari 1968
Sumber
LN 1968/No 2, https://jdih.setkab.go.id/; 2 Hlm
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan