Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1968

Menunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1968 tentang Menunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
127
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 1968
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Maret 1968
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan