Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1968

Pemberhentian/Pengangkatan E. Soekasih Somawidjaja Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3 Dan Pengangkatan Chaeraul Zahar Menjadi Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1968 tentang Pemberhentian/Pengangkatan E. Soekasih Somawidjaja Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3 Dan Pengangkatan Chaeraul Zahar Menjadi Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
221
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Juli 1968
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan