Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut : 1. Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2017; 2. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat