1. Ketentuan umum; 2. Uang Persediaan; 3. Pengunaan dana uang persediaan; 4. Ganti uang persediaan; 5. Tambahan uang persediaan; 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat