Pengelolaan Keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 73 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo TA 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2019.
- 1. Ketentuan umum;
2. Uang Persediaan;
3. Pengunaan dana uang persediaan;
4. Ganti uang persediaan;
5. Tambahan uang persediaan;
6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
|