Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud tata cara pencairan dana cadangan adalah untuk memberikan pedoman dalam pencairan anggaran Dana Cadangan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah; Tujuan tata cara pencairan dana cadangan adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pencairan Dana Cadangan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah. 3. Tata Cara Pencairan Anggaran; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat