Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2019

Tata Cara Pencairan Dana Cadangan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud tata cara pencairan dana cadangan adalah untuk memberikan pedoman dalam pencairan anggaran Dana Cadangan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah; Tujuan tata cara pencairan dana cadangan adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pencairan Dana Cadangan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah. 3. Tata Cara Pencairan Anggaran; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencairan Dana Cadangan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 70 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan