Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2019, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah dan harus dibaca sebagai berikut : Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut : Penjabaran Perubahan APBD yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat