Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 265 Tahun 1968

Peraturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara Sipil/Militer Pada Upacara Kenegaraan/Pertemuan Resmi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 265 Tahun 1968 tentang Peraturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara Sipil/Militer Pada Upacara Kenegaraan/Pertemuan Resmi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
265
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 1968
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Agustus 1968
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan