Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BN.2018/No.804, jdih.kemendesa.go.id : 9 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1.1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian
  2. Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Pemebrian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan