Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2020

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Standar Harga Satuan 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
LD Kota Pariaman No. 2 Tahun 2020
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan