Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 49 Tahun 2019

Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pengadaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan pengadaan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; BAB IX Pembayaran Prestasi kerja; BAB X Keadaan Kahar; BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVI Ketentuan Lain-lain; BAB XVII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 49
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan