Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADG; BAB IV Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG; BAB V Pengadaan Barang/ jasa; BAB VI Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG; BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VIII Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat