Perwali ini mengatur tentang perubahan dalam Ketentuan angka 11 dan 12 pasal 1 diubah, ketentuan ayat (3) pasal 4 diubah, dan antara ayat (4) dan ayat (5) ditambahkan ayat (4a) dan ayat (4b), Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) pasal 8 diubah, Ketentuan pasal 13 diubah, Diantara ketentuan pasal 25 dan pasal 26 disisipkan satu pasal yaitu pasal 25 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat