APBD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21, LL Kab. Kubu Raya : 24 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan adanya perubahan rincian belanja berdasarkan pengajuan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Manindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/Permen-Kp/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Biang Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
- UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.13 Tahun 2017, Perbup Kubu Raya No.61 Tahun 2017, diubah Perbup No.8 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 24 HALAMAN
|