Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2020

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, perizinan, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, kekayaan dan pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, penyelenggara, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/NO.7
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan