ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu
nifas dan bayi baru lahir serta menurunkan
angka kematian ibu dan bayi, Pemerintah Daerah
Kota Depok akan melaksanakan Pelayanan Jaminan
Persalinan;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan Pelayanan
Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengatur pedoman pelaksanaan
Pelayanan Jaminan Persalinan di Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020,
menyatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan
Jampersal, Bupati/Walikota dapat menetapkan
peraturan Bupati/Walikota tentang Jampersal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan
Persalinan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 99 Tahun 2018
- Terdiri dari 24 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, pengelolaan, sasaran, mekanisme pelaksanaan peayanan jampersal, mekanismeklain dan pembayran, pembiayaan, pengawasan, pembnaan, evaluasi dan pelaporan
|